Majelis Pendidikan Kristen wilayah Kalimantan Selatan, menggelar Rakerwil 1
FSLIDE
RIVERCITYNEWS HARI INI...

Senin, 13 Oktober 2025

Kuasa Hukum Ahmad Soffian Minta Hakim Tolak Intervensi dalam Sengketa Tanah Barito Kuala

Marabahan rivercitynews– Sengketa tanah di Kabupaten Barito Kuala kembali mencuri perhatian publik. Kuasa hukum Ahmad Soffian, Enis Sukmawati, S.H. dari Kantor Hukum Nenggala Alugoro Ahmad, dengan tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Marabahan menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pihak Ir. H. Sirajudin dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2025/PN.Mrh.

Menurut Enis, permohonan intervensi tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sebab objek sengketa merupakan bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 101 Tahun 2005 yang telah diputus sah melalui perkara Nomor 1/Pdt.G/2025/PN.Mrh dan telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).

> “Objek tanah dalam perkara ini sudah jelas dan telah diputus secara sah. Hakim yang menangani perkara sekarang pun merupakan hakim yang sama yang sebelumnya memutus keabsahan SHM 101. Karena itu, kami meminta majelis hakim menjaga integritas dan marwah Pengadilan Negeri Marabahan,” tegas Enis Sukmawati, Sabtu (11/10/2025).

Lebih lanjut, Enis menilai langkah hukum yang ditempuh pihak intervensi berpotensi membuka ruang bagi praktik mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat luas.

 “Kami melihat adanya indikasi kuat praktik mafia tanah yang berusaha merebut hak sah masyarakat lewat jalur hukum. Ini harus menjadi perhatian serius agar hukum tidak dijadikan alat bagi kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.

Berdasarkan berkas perkara, pihak Ir. H. Sirajudin diketahui mengajukan permohonan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Barito Kuala pada 4 Agustus 2025, menggunakan dasar Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 24 November 2016 atas bidang tanah seluas 1.826 meter persegi di Desa Lok Rawa, Kecamatan Mandastana.

Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Barito Kuala melalui surat Nomor IP.01.02/513.63.04/IX/2025 tanggal 3 September 2025, dengan agenda pengukuran lapangan pada 9 September 2025.

Namun, pihak Ahmad Soffian menilai bahwa proses administratif tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menggugat atau mengganggu objek tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap.

> “Hukum harus berpihak pada kepastian dan keadilan, bukan pada upaya spekulatif yang justru memunculkan ketidakpastian. Kami berharap hakim tetap konsisten pada putusan sebelumnya dan menolak intervensi ini,” pungkas Enis.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik mafia tanah di Barito Kuala, di mana sejumlah oknum diduga berupaya menguasai aset masyarakat dengan memanfaatkan celah hukum dan prosedur administrasi. Publik kini menantikan sikap tegas pengadilan dalam menjaga keadilan, integritas, dan kepastian hukum di daerah tersebut.

Share:

0 Comments:

Posting Komentar



(LIVE) Kajian Inspiratif II 29/09/2025 II Ust. Hj. Dewi Yull

Sinarnya Banua News tv

Cdnewstv - channel digital newstv

HANYAR NEWS TV

Postingan Populer

media Liputan online :
CdNewstv - Channel digital Newstv 《 》 RCN - RiverCityNews.id《》 HanyarNewstv 《》

Cdnewstv - channel digital newstv

Cdnewstv - channel digital newstv

Cdnewstv - channel digital newstv

Cdnewstv - channel digital newstv

lagu karya cipta Robert Hendra Sulu

berita banua hari ini

LINTAS BANUA BANJARTV

LINTAS BANUA BANJARTV

LINTAS BANUA BANJARTV

*Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Pantau Situasi Haul Guru Sekumpul ke-19 di Martapura*

Entri yang Diunggulkan

Majelis Pendidikan Kristen wilayah Kalimantan Selatan, menggelar Rakerwil 1

Banjarmasin rivercitynews.id - Majelis Pendidikan Kristen wilayah Kalimantan Selatan, mengadakan Rapat kerja wilayah I , Kegiata...

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

aksi damai dewan adat dayak kalimantan selatan menyampaikan 7 Tuntutan kepada presiden jokowi ----------- Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran dan Pemusnahan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram. Barang bukti ini diamankan dari tangan dua Orang Tersangka yang merupakan jaringan internasional. ---------- Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. memimpin langsung upacara Penyambutan Personel Pengambilan Air Suci di Gunung Pamaton Karang Intan Kabupaten Banjar, Selasa (13/06/2023) pukul 14.00 Wita.

Mobile off road

Mobile off road
image

Recent Posts

Unordered List

Pages

Sample Text

Theme Support