Banjarmadin rivercitynews.id Bupati Kabupaten Balangan, H Abdul Hadi secara tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADS). Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang keji dan tidak berdasar.
Dinilai memutar balikkan fakta, Bupati Kabupaten Balangan akan laporkan Terdakwa Kasus penyertaan Modal perusda PT.Asa Baru Daya cipta Lestari.
menurut beliau dia sudah berkonsultasi, dengan kasubdit tim hukum Kalimantan Selatan terkait pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan pelanggaran UU ITE
Dalam keterangannya, Bupati menegaskan bahwa dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang digelontorkan Pemkab Balangan melalui APBD Tahun 2022 dan 2023 seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bupati Abdul Hadi merasa namanya sengaja diseret ke dalam pusaran kasus oleh terdakwa melalui opini publik. Ia disebut memberi izin secara lisan untuk penggunaan dana penyertaan modal, bahkan dituding menerima aliran dana tersebut.
seperti diketahui, persidangan kasus korupsi penyertaan modal perseroda PT. Asabaru Daya cipta lestari Pengadilan Tipikor Banjarmasin melibatkan dua oknum anggota DPRD Balangan berinisial MR dan SD. Hal itu terkait dalam pembelian lahan yang menggunakan dana penyertaan modal senilai Rp 1,8 Miliar.
Dalam kesaksiannya yang disampaikan secara daring, Abdul Hadi menegaskan, harga lahan seluas 3,1 hektar di Desa Kasai kecamatan Batu mandi, yang dibeli dengan nilai Rp. 1,8 Miliar, sebenarnya hanya senilai Rp. 300 juta.
"Dua anggota DPRD ini main-main dengan MR. Beli tanah Rp1, 8 Miliar di Batu mandi. padahal cuma Rp 300 juta " ucap Abdul Hadi.
Hadi menjelaskan bahwa keterlibatan 2 anggota dewan itu mencuat setelah keterangan yang menyebut pertemuan di rumah dinas antara dirinya dan MR. MR mengaku saat itulah dirinya memperoleh izin lisan dari Abdul Hadi untuk menggunakan dana perusahaan meski rapat umum pemegang saham (RUPS) belum dilakukan.
Terkait dugaan mark up itu diperolehnya dari hasil pemeriksaan inspektorat Balangan. Dari pemeriksaan terhadap orang yang turut membantu pembelian lahan, terungkap harga tanah sebenarnya hanya Rp. 300 juta.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Cahyono Riza Ardianto, Abdul Hadi juga memaparkan proses pembentukan perseroda, seleksi direktur, hingga Pencairan modal sebesar Rp. 20 Miliar yang di lakukan dalam dua tahap. ia menegaskan bahwa pemilihan MRA sebagai direktur telah melalui proses seleksi oleh tim Universitas Lambung Mangkurat.
Namun belakangan Hadi mengaku menyesal setelah mengetahui latar belakang MRA yang disebut pernah bermasalah di perusahaan sebelumnya....






0 Comments:
Posting Komentar