Polda Kalsel Ungkap 54,8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 239 Tersangka Diamankan

Polda Kalsel Ungkap 54,8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 239 Tersangka Diamankan

Polda Kalsel Ungkap 54,8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 239 Tersangka Diamankan
FSLIDE
RIVERCITYNEWS HARI INI...

Minggu, 18 Mei 2025

Sengketa Konsumen? Datangi BPSK, Bukan Kantor Polisi


Sulisno, S.Sn., M.A. – Anggota Majelis BPSK Banjarmasin

Banjarmasin rivercitynews.id  - Kasus yang menimpa salah satu pelaku UMKM pusat oleh-oleh di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, beberapa waktu terakhir, menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Selain konsumen yang memang dilindungi undang-undang, pelaku usaha—terutama UMKM yang menjadi penggerak ekonomi lokal—juga memerlukan perlindungan. Apalagi UMKM di sektor makanan tradisional yang membawa serta identitas dan citarasa lokal, serta turut menopang industri pariwisata.

UMKM merupakan sektor yang sangat rentan terhadap persaingan, gejolak ekonomi, dan regulasi yang terkadang tidak berpihak. Karena itu, ketika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang adil dan tepat.

Ki Sulisno—sapaan akrab Sulisno, S.Sn., M.A.—anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin, menyayangkan terjadinya kasus tersebut. Padahal, di Kalimantan Selatan sudah tersedia lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu BPSK Banjarmasin.

BPSK memiliki kewenangan untuk menangani sengketa konsumen di luar pengadilan secara cepat, adil, dan gratis. Lembaga ini berkedudukan di kompleks Kantor Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan S. Parman, Banjarmasin.

Ki Sulisno berharap masyarakat Kalimantan Selatan semakin mengetahui dan memanfaatkan keberadaan BPSK ini. Jika mengalami permasalahan terkait transaksi jual beli barang atau jasa, konsumen dapat segera berkonsultasi atau mengajukan pengaduan ke BPSK. Pengaduan tidak dipungut biaya.

Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui sidang majelis yang menghadirkan konsumen, pelaku usaha, serta anggota BPSK dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Sidang bersifat tertutup untuk menjaga kerahasiaan dan melindungi semua pihak. Hasil sidang pun tidak boleh dipublikasikan.

BPSK menyediakan tiga metode penyelesaian sengketa: *mediasi*, *konsiliasi*, dan *arbitrase*. Ketiganya bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan tidak merugikan pihak manapun (win-win solution), tanpa perlu melalui jalur pengadilan.

Ki Sulisno menegaskan bahwa BPSK adalah saluran *pertama* yang disediakan pemerintah untuk menangani sengketa konsumen. Proses di BPSK mengedepankan *asas kekeluargaan*, menjaga hubungan baik antara pelaku usaha dan konsumen—dua pihak yang sejatinya saling membutuhkan.

Hubungan yang harmonis antara pelaku usaha dan konsumen sangat penting bagi keberlanjutan usaha. Kepercayaan dan loyalitas konsumen akan mendorong pertumbuhan bisnis, menarik pelanggan baru, dan memperkuat reputasi usaha. Perlindungan konsumen bukan hanya soal pelayanan saat transaksi, tetapi juga menjamin keamanan produk yang dikonsumsi.

Namun, jika proses penyelesaian di BPSK tidak membuahkan hasil, atau jika terdapat indikasi *penipuan* dan *kelalaian berat* yang membahayakan keselamatan konsumen, maka laporan ke *kepolisian* menjadi langkah selanjutnya yang dapat diambil.

Dengan demikian, mari manfaatkan lembaga yang telah disediakan negara. BPSK hadir untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak—baik konsumen maupun pelaku usaha—dalam semangat saling menghargai dan saling menguntungkan.

---
Tentang Penulis
*Sulisno, S.Sn., M.A.*
Dikenal dengan nama Ki Sulisno, adalah anggota Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin. Ia juga merupakan dosen di Program Studi Pendidikan Seni Pertunjukan. Aktif dalam advokasi perlindungan konsumen dan pelaku UMKM, serta giat menyuarakan penyelesaian sengketa secara adil melalui pendekatan budaya dan kekeluargaan.
Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Sinarnya Banua News tv

Cdnewstv - channel digital newstv

HANYAR NEWS TV

Postingan Populer

media Liputan online :
CdNewstv - Channel digital Newstv 《 》 RCN - RiverCityNews《》

Cdnewstv - channel digital newstv

Cdnewstv - channel digital newstv

Cdnewstv - channel digital newstv

Cdnewstv - channel digital newstv

lagu karya cipta Robert Hendra Sulu

berita banua hari ini

LINTAS BANUA BANJARTV

LINTAS BANUA BANJARTV

LINTAS BANUA BANJARTV

*Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto Pantau Situasi Haul Guru Sekumpul ke-19 di Martapura*

Entri yang Diunggulkan

Polda Kalsel Ungkap 54,8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 239 Tersangka Diamankan

Banjarbaru riverciyynews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap s...

Polda Kalsel Ungkap 54,8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 239 Tersangka Diamankan

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

aksi damai dewan adat dayak kalimantan selatan menyampaikan 7 Tuntutan kepada presiden jokowi ----------- Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran dan Pemusnahan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram. Barang bukti ini diamankan dari tangan dua Orang Tersangka yang merupakan jaringan internasional. ---------- Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. memimpin langsung upacara Penyambutan Personel Pengambilan Air Suci di Gunung Pamaton Karang Intan Kabupaten Banjar, Selasa (13/06/2023) pukul 14.00 Wita.

Mobile off road

Mobile off road
image

Recent Posts

Unordered List

Pages

Sample Text

Theme Support