Banjarbaru - Puluhan aktivis yang terdiri dari LSM, mahasiswa,tokoh ormas, dan advokat menggelar aksi solidaritas, menuntut keadilan atas tindakan asusila pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh pengusaha tambang batu bara berinisial S.
Acara urun rembuk tersebut digelar di markas Hukum Basa dan rekan, di jalan.mistar Cokro Kusumo No.79 kelurahan sungai besar . kecamatan Banjar baru selatan kota Banjarbaru.pada hari Jumat. (07/02/2025)
Pada kesempatan itu mereka menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus hukum pelecehan seksual tersebut diduga melibatkan seorang pengusaha tambang batu bara berinisial S.
Kasus tersebut dihentikan oleh polres Banjar baru. dikarenakan adanya kesepakatan damai diantara kedua belah pihak, antara pihak pelaku dan pihak korban.
penghentian kasus ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa yang tidak dapat dihentikan meskipun ada perdamaian.
Keputusan Polresta Banjarbaru untuk menghentikan penyelidikan kasus kekerasan terhadap anak didasarkan pada penilaian, jika alat bukti yang ada tidak cukup. Pihak kepolisian menyatakan, keputusan ini diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Undang Undang Perlindungan Anak sudah jelas. Tidak ada ruang untuk perdamaian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penghentian kasus ini menciderai keadilan, ini menyangkut masa depan korban dan integritas penegakan hukum kita,” kata Aliansyah dari LSM Sekutu
Para aktivis meminta kepada pihak kepolisian agar penanganan kasus pelecehan seksual agar ditangani secara serius demi penegakan hukum yang jujur, transparan,dan adil, tutup nya.
0 Comments:
Posting Komentar