RCN Banjarmasin_Serikat pekerja kimia energi pertambangan minyak dan gas bumi dan umum (F-SKEP) dan konfederasi Serikat pekerja Indonesia ( KSPI) tabalong,sampaikan pengaduan sanksi hari libur 1 Januari 2024 yang dilakukan oleh PT.SIS kepada karyawan nya dengan SP 1 ke Disnakertrans provinsi kal-sel jln.A.yani km 6 kota Banjarmasin.
Pihak serikat pekerja yang diketuai oleh Yadi ini beserta rekan - rekan nya pengurus lain nya melayangkan surat kepada balai kerja daerah wilayah 3 atas sikap perusahaan yang melakukan tindakan semena -mena terhadap para karyawan nya,dengan memberikan sangsi yang dianggap para pekerja tidak wajar.
"hari ini kita memenuhi undangan terkait permasalahan atau persoalan 1 Januari 2024.karena total karyawan nya 5411 orang.yang terkena SP 1 perkiraan sekitar 930 an tapi anggota SP-KEP. Mungkin 800 lebih karena belum bisa di ditotal,sampai saat ini masih proses pemanggilan yang mengambil hak libur pada 1 Januari 2024 itu diberikan SP 1 oleh pihak perusahaan"terang Yadi
"jadi kami sudah diminta keterangan atau klarifikasi terkait persoalan tersebut dan nanti pihak perusahaan yang akan diminta keterangan juga"ungkapnya lagi.
Karena persoalan ini mengenai anggota F -SPKEP dan pihak perusahaan,maka antara kedua belah pihak akan diminta keterangan juga,kenapa hal tersebut bisa terjadi dengan keluarnya SP 1 dari PT.SIS.
Menurut keterangan yadi,bahwa 1 Januari 2024.ada beberapa karyawan yang pada saat itu tidak masuk kerja,mereka ingin cuti libur kerja,yang juga merupakan libur nasional.setiap tahunnya dilakukan atau bertepatan dengan malam pergantian tahun.sudah wajar ketika pekerja ingin meliburkan diri,dikarenakan hari besar keagamaan pun kadang tidak libur atau tetap bekerja seperti lebaran yang mendapatkan libur setengah hari saja dan sebagainya.wajar saja para pekerja meminta untuk libur guna melakukan malam pergantian tahun tersebut.
Selesai pertemuan ini awak media menemui kepala balai tenaga kerja daerah wilayah 3 balangan H.tomy hariadi S.SPTM.IP. kepada awak media mengatakan pertemuan ini kita mendengarkan keterangan kedua belah pihak yang mana nantinya hasil keterangan ini baik dari dinas tenaga kerja provinsi dan pengawasan seperti apa keputusannya,kami belum dapat menyimpulkan karena masih memerlukan data dan bukti yang harus kami pelajari dan kami sampaikan kepada kepala dinas,disitulah kesimpulan baru kita simpulkan,terang nya.(al)
0 Comments:
Posting Komentar